Polemik beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang melibatkan alumninya berinisial DS berbuntut hukuman pengembalian uang biaya studi sampai perburuan penerima yang “kabur”.
DS adalah alumni dari Institut Teknologi Bandung. Ia melanjutkan S2 mengambil jurusan sustainable energy technology di Delft University of Technology, Belanda, dengan beasiswa LPDP pada 2015 dan lulus pada 2017.
Ia telah menuntaskan masa pengabdian sebagaimana kontrak penerima LPDP.
Menurut ketentuannya, setiap penerima LPDP wajib menjalani masa pengabdian di Indonesia selama dua kali masa studi ditambah satu tahun (2N+1). Dalam kasus DS yang menempuh studi dua tahun, maka ia wajib berkontribusi di Indonesia selama lima tahun–dalam aturan terbaru pengabdian hanya dua kali masa studi (2N).
Mengutip Harian Kompas, DS telah menuntaskan masa pengabdiannya pada 2017 – 2023. Selama periode tersebut, DS menginisiasi penanaman 10.000 pohon bakau di sejumlah wilayah pesisir hingga terlibat dalam pembangunan sekolah di Nusa Tenggara Timur.
DS menjadi sorotan karena membagikan sebuah konten kontroversial di Instagram dan Threads miliknya. Ia membuat vlog unboxing paket paspor dan dokumen anak keduanya yang resmi jadi warga negara Inggris. Dalam bahasa kekinian disebut flexing.
Unggahan ini menuai komentar miring karena konten DS dituding menghina dan merendahkan negara yang sudah membiayai dirinya kuliah.
DS sempat minta maaf atas konten tersebut.
“Dengan ini saya menampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada seluruh masyarakat yang merasa tersakiti, tersinggung, maupun tidak nyaman atas pernyataan tersebut,” katanya dalam satu unggahan di Instagram.
Beberapa akun yang berusaha berada di sisi DS menyebut ibu dari dua anak ini sebagai “Ibu yang memperjuangkan kehidupan anaknya”.
Tapi pernyataan maaf ini tidak mampu meredam konten yang semakin viral.
Warganet kemudian menelisik suami DS yaitu AI—penerima beasiswa LPDP yang diduga belum menjalankan kewajiban pengabdian di Indonesia. Ia disanksi mengembalikan seluruh dana beasiswa LPDP beserta bunganya.
Masuk daftar hitam dan dihukum mengembalikan dana beasiswa
“Jadi, Bos LPDP sudah bicara dengan suami terkait dan dia (AI) sepertinya sudah setuju untuk mengembalikan uang yang dipakai LPDP, termasuk bunganya,” kata Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, Senin (23/02).
Purbaya mengingatkan seluruh penerima beasiswa LPDP menjaga etika. Ia menegaskan, dana LPDP berasal dari pajak dan pembiayaan negara yang bertujuan membangun kapasitas manusia Indonesia.
Selain itu, Purbaya juga mengingatkan akan memasukkan nama alumni LPDP tersebut ke daftar hitam sehingga tidak dapat berkarier di instansi milik negara.
AI menjadi bagian dari 44 alumni penerima beasiswa LPDP yang diduga belum menjalankan kewajiban pengabdian. Puluhan alumni ini masih berada di luar negeri, menurut data yang diungkap Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Kementerian Keuangan (BPPKKemenkeu).
“Kami sudah melakukan penelitian terhadap mungkin lebih dari 600 awardee (penerima beasiswa), dan dari jumlah tersebut yang sudah ditetapkan sanksi ya termasuk pengembalian itu 8 orang, 36 lagi sedang dalam proses,” ujar Plt Kepala BPPK Kemenkeu, Sudarto disitir
Parlemen dorong evaluasi dan perketat penerima beasiswa
Sejumlah anggota DPR mendorong evaluasi hingga pengetatan proses seleksi LPDP.
Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian Irfani meminta agar LPDP melakukan evaluasi menyeluruh bagi penerima beasiswa.
“Tentu kami meminta kepada LPDP untuk melakukan evaluasi mulai dari rekrutmen, evaluasi kontrak, penanaman integritas, penanaman paham kebangsaan ke-Indonesiaan kepada seluruh peserta penerima beasiswa negara atau beasiswa LPDP ini,” kata Lalu, Senin (23/02).
Merespons kasus DS, politikus Partai Kebangkitan Bangsa ini kecewa. Semestinya, kata dia, para penerima LPDP menjadi duta bangsa di negara tujuan, serta memperkenalkan apa yang ia sebut “adab, budaya, etika, sopan santun yang menjadi kekayaan bangsa Indonesia”.
“Evaluasi total, perbaiki rekrutmen, perbaiki tujuan, dan keterbukaan akses pemerataan seperti di daerah 3T, pondok pesantren, tentu harus diberikan kesempatan untuk mengikuti beasiswa LPDP ini agar beasiswa ini tidak terkesan hanya untuk golongan tertentu,” kata Lalu.
Anggota Komisi X DPR Andi Muawiyah Ramly mendorong seleksi ketat terhadap penerima beasiswa LPDP. Menurut Andi, seleksi beasiswa LPDP tidak hanya melihat nilai saja, melainkan harus melihat rekam jejak, integritas, konsistensi sikap kebangsaan, serta rencana kontribusi calon penerima.
Andi mengingatkan para penerima beasiswa LPDP bahwa program yang mereka rasakan berasal dari uang rakyat.
“LPDP itu mandat negara. Setiap rupiah yang diberikan adalah uang rakyat. Maka penerimanya bukan hanya dituntut berprestasi, tetapi juga memiliki komitmen kebangsaan dan orientasi pengabdian yang jelas,” katanya
Dinamika di media sosial
Sampai Selasa (24/02), perbicangan beasiswa LPDP berdasarkan kasus DS, belum surut di media sosial, bahkan terus melebar.
Ada akun di X yang berceloteh kalau “menyesal jadi WNI, itu karena jagoannya kalah pada pemilu lalu”.
Ada pula akun-akun dengan pengikut minor saling latah minta LPDP dihapus, dan anggarannya dialihkan ke Makan Bergizi Gratis (MBG).
Beberapa cuitan lama dari para pesohor di media sosial juga kembali bersirkulasi. Histori mereka bicara tentang alasan penerima beasiswa LPDP yang memilih tinggal di luar negeri karena memang memperoleh penghidupan lebih baik.
Akun lainnya menyoroti hukuman dari pemerintah yang memasukkan penerima beasiswa LPDP dalam daftar hitam. Ia menyandingkan dengan koruptor yang mendapat tempat sebagai pejabat.