Guru berstatus PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) dan PNS (Pegawai Negeri Sipil) akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) lebaran 2026.
Pemerintah memberi sinyal kuat bahwa THR ASN (Aparatur Sipil Negara) 2026 berpeluang dicairkan pada fase awal bulan puasa.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan anggaran sebesar Rp 55 triliun telah disiapkan dalam APBN 2026 untuk membayar THR PNS 2026, termasuk bagi PPPK, TNI, dan Polri.
“Udah pasti nanti. Tapi saya tidak tahu tanggal pastinya yang jelas. Di awal-awal puasa kita harapkan sudah bisa kita salurkan,” ujar Purbaya dilansir dari laman.
Berdasarkan data tahun sebelumnya, THR guru PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) biasanya dilakukan 10–14 hari sebelum Idul Fitri.
Kalau mengikuti pola ini, THR guru bisa cair pada tanggal 11–15 Maret 2026. Namun dengan pernyataan Menkeu, peluang kapan THR cair 2026 bisa lebih maju dari pola biasanya, yakni di awal bulan puasa.
Guru bisa tetap menunggu Peraturan Pemerintah (PP) yang biasanya terbit menjelang Ramadhan.
Komponen THR guru PNS, PPPK 2026
Besaran THR, bisa mengikuti kebijakan dua tahun terakhir yaitu:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
4.Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
5..Tunjangan kinerja (tukin)
Pada 2024 dan 2025, pemerintah membayarkan THR secara penuh termasuk 100 persen tukin untuk ASN pusat, TNI, Polri, dan hakim. ASN daerah menerima skema serupa sesuai kemampuan fiskal daerah.